Kebijakan Anti Pencucian Uang

PT First State Futures

Kebijakan Anti Pencucian Uang (Anti Money Laundry / AML ) merupakan kebijakan yang diatur untuk mencegah tindakan pencucian uang. Pencucian uang adalah tindakan mengkonversi uang atau instrumen moneter lain yang diperoleh dari aktivitas yang melanggar hukum menjadi uang atau investasi yang tampaknya sah, sehingga sumber dana ilegalnya tidak dapat dilacak.

Hukum di Indonesia dan Internasional yang berlaku untuk perusahaan, dimana klien bisa menyimpan dan menarik dana dari rekening mereka, membuatnya ilegal untuk perusahaan atau karyawan, dimana secara sadar terlibat, atau mencoba untuk terlibat dalam transaksi tersebut yang berasal dari properti yang bertentangan dengan hukum yang berlaku tidak dapat diterima oleh perusahaan.

I. PROSEDUR ANTI PENCUCIAN UANG

Tujuan mengimplementasikan prosedur anti pencucian uang ini untuk memastikan bahwa klien terlibat dalam kegiatan tertentu yang diidentifikasi untuk standar yang memadai, dan meminimalkan beban kepatuhan dan dampak pada klien yang sah. Perusahan berkomitmen untuk membantu pemerintah memerangi ancaman pencucian uang dan pembiayaan kegiatan teroris di seluruh dunia.

First State Futures berhati hati dalam melacak aktivitas transaksi yang mencurigakan dan signifikan, dan mengumpulkan laporan kegiatan dengan memberikan informasi yang tepat waktu dan komprehensif untuk badan penegakan hukum. Untuk menjaga integritas sistem laporan dan untuk mengamankan bisnis, badan legislatif menyediakan perlindungan hukum bagi para penyedia informasi.

Dalam rangka meminimalkan risiko pencucian uang dan pendanaan teroris, First State Futures tidak menerima deposit cash atau pembayaran cash secara langsung dalam kondisi apapun. Perusahaan berhak untuk menolak untuk memproses penambahan dana, di mana dana yang digunakan terhubung dengan cara apapun terhadap pencucian uang atau kegiatan yang bertentangan dengan hukum. Dalam hal ini First State Futures dilarang untuk menginformasikan kepada klien bahwa mereka telah dilaporkan untuk aktivitas yang mencurigakan.

II. IDENTIFIKASI

Untuk tujuan mematuhi undang-undang anti pencucian uang, First State Futures membutuhkan tiga dokumen yang berbeda untuk memverifikasi identitas klien. Dokumen pertama yang dibutuhkan adalah dikumen yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dokumen ini seperti Kartu Tanda Pendukuk (KTP), Paspor, Surat Ijin Mengemudi / SIM (untuk negara-negara di mana SIM adalah dokumen identifikasi primer), termasuk izin yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah. Dokumen kedua adalah lampiran halaman depan buku tabungan, dokumen ini dibutuhkan untuk melakukan verifikasi kepemilikan nomor rekening yang akan digunakan untuk perpindahan dana. Dokumen ketiga yang dibutuhkan adalah tagihan utilitas yang menampilkan nama klien dan alamat yang sesuai yang diterbitkan tidak lebih dari 3 bulan sebelumnya seperti rekening listrik atau air, rekening koran atau tagihan kartu kredit yang diterbitkan oleh bank.

Untuk melakukan penyetoran menggunakan bank, klien diminta untuk menyerahkan salinan berwarna dengan ukuran penuh dari halaman pertama buku bank mereka pada saat melakukan pembukaan akun. Jika klien menolak untuk memberikan salinan tersebut maka akun perdagangannya akan diblokir, dan uang akan kembali ke rekening yang telah didaftarkan. Halaman pertama buku bank mereka harus menampilkan nomor rekening dan nama pemilik rekening. Jika menggunakan bank virtual, klien diminta untuk memberikan tangkapan layar profil bank mereka atau rekening koran yang menunjukkan nomor rekening dan nama pemilik.

Untuk mengubah nomor telepon yang terkait dengan Profil Klien, Klien diminta untuk melakukan aktifasi ulang menggunakan metode yang telah disediakan oleh perusahaan.

Klien diwajibkan untuk menyerahkan informasi identitas terbaru dan informasi kontak pada waktu yang tepat, segera setelah melakukan perubahan.

III. IDENTIFIKASI ORANG YANG TERHUBUNG DENGAN POLITIK

Klien berjanji untuk menyatakan status jika termasuk orang yang terpapar secara politik dengan mencentang bidang yang sesuai di bagian Verifikasi Profil Klien mereka dan memberikan salinan dokumen yang mengkonfirmasi status tersebut dan menunjukkan asal dana yang digunakan untuk melakukan deposit. Orang yang terpapar secara politik berarti pihak perseorangan yang sedang atau yang telah dipercayakan dengan fungsi publik yang menonjol dan meliputi hal-hal berikut:

  1. Kepala negara, kepala pemerintahan, menteri, dan wakil atau asisten menteri;
  2. Anggota parlemen atau badan legislatif serupa;
  3. Anggota badan pemerintahan partai politik;
  4. Anggota mahkamah agung, mahkamah konstitusi atau badan peradilan tingkat tinggi lainnya, yang keputusannya tidak dapat diajukan banding lebih lanjut, kecuali dalam keadaan luar biasa;
  5. Anggota pengadilan auditor atau dewan bank sentral;
  6. Duta besar, perwira tinggi di angkatan bersenjata;
  7. Anggota badan administrasi, manajemen atau pengawasan badan usaha milik Negara;
  8. Direktur, wakil direktur dan anggota dewan atau fungsi yang setara.
  9. Walikota.

Tidak ada fungsi publik yang dimaksud dalam poin (a) hingga (i) yang dapat dipahami sebagai mana mencakup pejabat menengah atau lebih junior.

Anggota keluarga meliputi yang berikut:

  1. Pasangan, atau orang yang dianggap setara dengan pasangan, dari orang yang terpapar secara politik;
  2. Anak-anak dan pasangan mereka, atau orang-orang yang dianggap setara dengan pasangan, dari orang yang terpapar secara politik;
  3. Orang tua orang tua yang terpapar secara politik.
  4. Orang yang dikenal sebagai rekan dekat berarti:
  5. Orang yang diketahui memiliki kepemilikan manfaat bersama atas badan hukum atau pengaturan hukum, atau hubungan bisnis dekat lainnya, dengan orang yang terpapar secara politik;
  6. Orang perseorangan yang memiliki kepemilikan manfaat tunggal atas suatu badan hukum atau pengaturan hukum yang diketahui telah dibentuk untuk kepentingan de facto orang yang terpapar secara politik.

First State Futures secara hukum berkewajiban untuk menolak layanan dan mengembalikan uang jika orang yang terpapar secara politik gagal memberikan dokumen yang menjelaskan asal usul dana yang digunakan.

IV. KEBIJAKAN TENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH OLEH PIALANG BERJANGKA

Calon nasabah atau nasabah dianggap dan/atau dikelompokkan dalam area berisiko tinggi apabila :

  1. Latar belakang atau profil calon Nasabah atau Nasabah dan pengendali calon Nasabah atau Nasabah termasuk PEP atau Nasabah yang Berisiko Tinggi (High Risk Customer).
  2. Bidang usaha calon Nasabah atau Nasabah termasuk Usaha yang Berisiko Tinggi (High Risk Business)
  3. Negara atau teritori asal, domisili atau dilakukannya transaksi calon Nasabah atau Nasabah termasuk Negara yang Berisiko Tinggi (High Risk Countries)
  4. Tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang ditetapkan baik oleh Pemerintah maupun Negara atau yurisdiksi lain; dan/atau
  5. Transaksi yang dilakukan diduga terkait dengan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana Pendanaan Terorisme.

Dari klausula diatas jenis pekerjaan yang tidak diperbolehkan menjadi nasabah atau nasabah terlarang yakni :

  1. PNS
  2. TNI
  3. POLISI

Profesi diatas menjadi perhatian khusus karena risiko pekerjaan yang tinggi.

V. KEBIJAKAN PERPINDAHAN DANA - DEPOSIT DAN PENARIKAN

Perlu diketahui bahwa tagihan ke sistem pembayaran melalui setor tunai tidak diperbolehkan. Untuk melakukan penarikan dari rekening perdagangan ke salah satu sistem ini, permintaan koresponden harus dikirim melalui Kabinet Klien. Uang akan dikirimkan ke rekening yang telah tervalidasi dalam waktu maksimal 2 hari kerja. Jika uang telah hilang atau berkuran selama transaksi trading, uang tersebut tidak dapat diganti dengan cara apapun. Silakan baca dokumen Pengungkapanm Risiko sebelum Anda memulai trading.

First State Futures mewajibkan semua penambahan dana datang dari pemilik rekening, yang namanya cocok dengan nama klien pada catatan Perusahaan. Pembayaran yang dilakukan melalui pihak ketiga tidak diterima oleh perusahaan.

Adapun penarikan uang dapat ditarik dari rekening yang sama dan dengan cara yang sama. Untuk penarikan di mana nama penerima harus sama persis dengan nama klien dalam catatan perusahaan. Jika deposit dilakukan melalui transfer, dana dapat ditarik hanya melalui transfer ke bank yang sama dan ke rekening yang sama dari mana ia berasal. Jika deposit dilakukan dengan cara transfer mata uang elektronik, dana dapat ditarik hanya dengan cara transfer mata uang elektronik melalui sistem yang sama dan ke rekening yang sama dari mana ia berasal.

Perusahaan menerima deposit dalam mata uang berikut: IDR, USD. Agar patuh pada prosedur AML, penarikan dana harus dilakukan hanya dalam mata uang yang sama yang digunakan untuk melakukan deposit.

Jika Anda memiliki pertanyaan seputar Kebijakan Anti Pencucian Uang (Anti Money Laundry / AML ), silahkan hubungi kami melalui e-mail.

VI. AMANDEMEN

  • Perusahaan berhak untuk membuat perubahan pada Kebijakan Anti Pencucian Uang ini. Secara khusus, mungkin terjadi dalam kasus-kasus yang tidak dijelaskan secara langsung atau tidak langsung pada edisi terbaru dari Kebijakan Anti Pencucian Uang ini, atau jika aturan atau hukum yang berlaku memerlukan perubahan atau penambahan tersebut.
  • Kebijakan Anti Pencucian Uang yang telah diperbarui menjadi efekti setelah 3(tiga) hari penuh atau 72 jam setelah publikasi di situs web Perusahaan.
  • Kebijakan Anti Pencucian Uang yang diubah segera berlaku untuk setiap akun dan rekening trading yang terdaftar setelah publikasi termasuk akun dan rekening yang terdaftar sebelumnya hingga tanggal Kebijakan Anti Pencucian Uang tersebut diberlakukan.
  • Dalam hal aturan hukum yang berlaku, yang memerlukan amandemen sesuai dan atau selain Kebijakan Anti Pencucian Uang ini, maka aturan hukum diterapkan segera setelah tanggal efektif dari tindakan hukum yang relevan, termasuk amandemen yang diperlukan telah dibuat atau tidak.